
Dalam rangka memberikan kepastian prosedur dan kemudahan administrasi bagi orang tua/wali serta calon murid, SMK Negeri 2 Wajo menerbitkan Standar Pelayanan (SP-05) Pengurusan Mutasi Murid (Masuk dan Keluar).
Komitmen kami:
“Mudah • Cepat • Transparan • Akuntabel”
1. PERSYARATAN LAYANAN
Mutasi Masuk:
1. Surat keterangan pindah dari sekolah asal
2. Surat rekomendasi dari Cabang Dinas Pendidikan (apabila dipersyaratkan)
3. Fotokopi rapor
4. Fotokopi NISN
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Pas foto terbaru (3×4, 2 lembar)
Mutasi Keluar:
1. Surat permohonan orang tua/wali
2. Surat keterangan diterima di sekolah tujuan (jika ada)
3. Menyelesaikan administrasi sekolah
2. SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR
1. Pemohon mengajukan permohonan mutasi masuk/keluar beserta kelengkapan berkas kepada petugas Tata Usaha.
2. Petugas memeriksa dan memverifikasi kelengkapan persyaratan.
3. Berkas diajukan untuk persetujuan Kepala Sekolah.
4. Penerbitan Surat Pindah (Mutasi Keluar) atau Surat Penerimaan Mutasi (Mutasi Masuk) oleh Kepala Sekolah.
5. Dokumen diserahkan kepada pemohon.
3. STANDAR WAKTU & BIAYA
Waktu Penyelesaian: Maksimal 2 Hari Kerja (apabila seluruh persyaratan telah lengkap).
Biaya:
GRATIS — Seluruh pengurusan mutasi tidak dipungut biaya apapun!
4. JAM PELAYANAN
Senin – Kamis: 08.00 – 15.30 WITA
Jumat: 08.00 – 15.00 WITA
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup
PENANGANAN PENGADUAN & INFORMASI
Kami siap menerima pengaduan, kritik, dan saran demi peningkatan kualitas pelayanan di SMKN 2 Wajo melalui:
Petugas: Evi Sulpiana, S.Pd.
WhatsApp: 0822-8522-3888
Email: smkn2wajo@gmail.com
Kotak Saran / Pengaduan: Tersedia di lingkungan sekolah
SMK NEGERI 2 WAJO
Skandawa Cekatan
“Cerdas, Kreatif, Terampil, Berbudaya, Berdaya Saing”
Melayani dengan Hati untuk Pendidikan yang Lebih Baik.
