
Sebagai bentuk keterbukaan informasi dan komitmen dalam memberikan pelayanan akademik terbaik bagi murid dan orang tua/wali, SMK Negeri 2 Wajo menetapkan Standar Pelayanan (SP-03) terkait Penilaian dan Penerbitan Dokumen Kelulusan & Hasil Belajar.
Kami berkomitmen untuk selalu:
“Melayani dengan Cepat, Tepat, Transparan, Akuntabel, dan Profesional”
PRODUK LAYANAN:
1. Rapor (Laporan Hasil Belajar)
2. Sertifikat Kompetensi / UKK (Uji Kompetensi Keahlian)
3. Ijazah
PERSYARATAN LAYANAN:
1. Murid telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Tidak memiliki tunggakan administrasi sekolah.
3. Memenuhi kriteria kelulusan yang ditetapkan sekolah dan pemerintah.
4. Dokumen pendukung lengkap (apabila diperlukan).
SISTEM, MEKANISME & PROSEDUR:
1. Petugas mengumpulkan dan memverifikasi data hasil penilaian murid.
2. Data diverifikasi oleh wali kelas, guru mata pelajaran, dan kepala program keahlian.
3. Data disahkan dan disetujui oleh Kepala Sekolah.
4. Petugas menerbitkan Rapor, Sertifikat UKK, atau Ijazah sesuai ketentuan.
5. Dokumen diberikan kepada murid / orang tua / wali dengan tanda terima.
JANGKA WAKTU PELAYANAN:
(Dihitung setelah semua persyaratan lengkap & proses penilaian selesai dilakukan)
Rapor: Maksimal 3 Hari Kerja
Sertifikat UKK: Maksimal 5 Hari Kerja
Ijazah: Maksimal 14 Hari Kerja
JADWAL & WAKTU PELAYANAN:
Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WITA
Jumat: 08.00 – 15.00 WITA
Sabtu, Minggu & Hari Libur Nasional: Tutup
BIAYA / TARIF:
GRATIS — Seluruh proses penilaian dan penerbitan dokumen tidak dipungut biaya apapun!
PENANGANAN PENGADUAN & INFORMASI:
Apabila terdapat pertanyaan, keluhan, atau kendala terkait penerbitan dokumen, silakan hubungi layanan pengaduan kami:
Petugas: Evi Sulpiana, S.Pd.
WhatsApp: 0812-4497-4674
Email: smkn2wajo@gmail.com
Kotak Saran / Pengaduan: Tersedia di lingkungan sekolah
SMK NEGERI 2 WAJO
Skandawa Cekatan
“Cerdas, Kreatif, Terampil, Berbudaya, Berdaya Saing”
Melayani dengan Hati untuk Pendidikan yang Lebih Baik.
